Barang Bukti Disita 

Pelaku Penggelapan 5 Mobil Rental Ditangkap 

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua warga Samarinda, Kalimantan Timur, Slamet (35) dan Jaya Putra (28), meringkuk di rumah tahanan Polresta Samarinda. Gara-garanya, mereka menjual gadai 5 mobil rental. Sementara, 3 mobil berhasil disita sebagai barang bukti.Dua pria pengangguran itu, diciduk kemarin di indekoskawasan Jalan KS Tubun, Samarinda. Penyelidikan polisi sebelumnya berawal dari laporan pemilik usaha rental, yang tahu mobilnya dijual pelaku.Tiga mobil yang disita polisi dijemput di wilayah hulu Mahakam di Kutai Kartanegara, kota Balikpapan, dan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Adapun barang bukti yang diamankan Toyota Avanza digadai Rp 15 juta, Daihatsu Terios Rp 30 juta, serta Honda Jazz Rp 18 juta."Modus pelaku adalah menyewa mobil dengan melakukan pembayaran 1-2 kali. Karena minim pengawasan dan pemilik, mobil dibawa keluar kota Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Senin (6/7/2020).

Membawa mobil rental itu, dia menambahkan, bukan tanpa tujuan. "Begitu ada peminat yang ingin membeli, baru dijual ke perorangan (dengan cara digadai jual)," ujarnya. Yuliansyah menambahkan, total ada 5 unit mobil yang dibawa kabur pelaku. Kini keduanya ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.''Rata-rata, pelaku ini beralasan surat menyusul, atau alasan surat masih ada di leasing saat menggadai.
Kalau ada yang menawarkan harga segitu, patut dicurigai hasil kejahatan. Apalagi tanpa surat-surat,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar